21 November 2008

Sekilas Tentang Korpri

Sekilas Tentang Korpri

Pembentukan Korpri pada tahun 1971 didasari adanya keinginan menyatukan kembali seluruh pegawai pemerintah RI yang pada masa sebelumnya terkotak-kotak dalam berbagai macam organisasi, baik organisasi massa maupun underbow atau berafiliasi kepada salah satu organisasi social politik atau partai politik.
Pendirian Korpri didasarkan pada Keputusan Presiden (KEPPRES) No.82/KEPRES/1971. Dalam Kepres tersebut diungkapkan bahwa Korpri sebagai satu-satunya wadah pembinaan bagi Pegawai negeri di luar kedinasan.

Korpri mulai membenahi diri sejak Munas kelima pada tahun 1999 dengan mengadakan pemilihan pengurus melalui mekanisme demokrasi. Dalam Munas V Korpri tersebut organisasi ini bertekad mengambil langkah-langkah guna memperjuangkan kepentingan anggota dan menjalankan fungsi di bidang pembinaan kesejahteraan anggota.
Pemerintah mengeluarkan UU No.25/1997 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur tentang organisasi karyawan atau pekerja di lingkungan perusahaan, termasuk di dalamnya BUMN.

Menurut Pasal 2 Anggaran Rumah Tangga Korpri tentang keangotaan disebutkan bahwa keanggotaan PNS dalam Korpri menganut system stelsel pasif, sedangkan pegawai pemerintah yang bekerja di lingkungan BUMN menganut stelsel aktif, sehingga bagi pegawai BUMN memiliki keleluasaan untuk bergabung atau tidak bergabung ke dalam Korpri.

Tidak ada komentar: